Relaksasi UKT bagi Mahasiswa Semester Akhir (Skripsi)

Berdasarkan surat edaran Rektor Universitas Negeri Semarang tanggal 30 Juli 2021 dengan nomor: B/4976/UN37/KM/2021 tentang Revisi Pergantian Semester

Mempertimbangkan situasi dan kondisi ekonomi mahasiswa selama masa pandemi dan sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Pada Masa Pandemi Covid-19 Universitas Negeri Semarang, maka kami sampaikan revisi edaran Nomor B/4502/UN37/KM/2021 tanggal 13 Juli 2021 tentang Pergantian Semester sebagai berikut:

  1. Mahasiswa jenjang D3 yang sedang menyelesaikan tugas akhir, mahasiswa jenjang S1 yang sedang menyelesaikan skripsi, mahasiswa jenjang S2 yang sedang menyelesaikan tesis dan mahasiswa jenjang S3 yang sedang menyelesaikan disertasi, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT/SPP apabila dinyatakan lulus yang sebelumnya selambat-lambatnya tanggal 20 Agustus 2021 diperpanjang menjadi 31 Oktober 2021;
  2. Mahasiswa yang dimaksudkan dalam point 1 (satu) di dalam edaran ini, TIDAK TERMASUK mahasiswa yang sudah mendapatkan perpanjangan masa belajar pada semester gasal 2020/2021 dan semester genap 2020/2021;
  3. Mahasiswa yang sudah mendapatkan perpanjangan masa belajar pada semester gasal 2020/2021 dan semester genap 2020/2021, batas akhir studinya TETAP pada tanggal 20 Agustus 2021.

Demikian untuk diinformasikan kepada pihak-pihak berkepentingan.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami menyampaikan terima kasih.

Surat Edaran dapat diunduh disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate