Informasi Legalisir Akreditasi
- Legalisir Akreditasi/ Surat Keterangan Akreditasi Jurusan PGSD FIP Unnes dapat dilakukan secara langsung di Jurusan atau dapat ke Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) pada jam kerja dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan membawa print out (maksimal 5 lembar).
- Legalisir Akreditasi Universitas dapat dilakukan ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Unnes dengan membawa print out (maksimal 5 lembar) atau dapat menghubungi kontak ULT Unnes dengan mengunjungi situsnya: http://ult.unnes.ac.id/ atau email: [email protected]
- Bagi Mahasiswa PGSD yang lulus sebelum dilaksanakannya akreditasi (sebelum tanggal 13 Mei 2011), maka dapat mengunduh Surat Keterangan Akreditasi dari Wakil Rektor Bidang Akademik. Surat Keterangan dapat dilegalisir basah sesuai prosedur nomor 1.
Akreditasi Universitas Negeri Semarang (15 Maret 2008 – 15 Maret 2013)

Akreditasi Universitas Negeri Semarang (21 Februari 2013 – 21 Februari 2018)

Akreditasi Universitas Negeri Semarang (27 Desember 2016 – 27 Februari 2021)

Akreditasi C Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar Program Diploma II (DII) (15 Oktober 2004 – 15 Oktober 2007)

Akreditasi B Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar Program Sarjana (S1) – (13 Mei 2013 – 13 Mei 2016)

Akreditasi A Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar Program Sarjana (S1) – (13 Oktober 2016 – 13 Oktober 2021)

Akreditasi A Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar Program Sarjana (S1) – (13 Oktober 2021 – 13 Oktober 2026)
Unduh Sertifikat Akreditasi Terbaru
Untuk sementara dan menunggu penerbitan Sertifikat Akreditasi dari BAN PT, dapat diunduh terlebih dahulu Surat Keputusan BAN PT Nomor: 11906/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/X/2021 mengenai hasil akreditasi Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Semarang yang berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2026.
Masih mencari Sertifikat Lembaga lainnya? Silahkan kunjungi laman Arsip Digital Universitas Negeri Semarang